JAYAPURA – Tim gabungan TNI-Polri dan instansi terkait, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.153 Gram narkotika jenis ganja kering siap edar dari Negara PNG ke Indonesia yang dilakukan oleh enam orang Pemuda yang merupakan WNA asal PNG.
Hal ini diungkapkan Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarmanto kepada wartawan di Makorem 172/PWY, Kamis (30/3/2023) siang.
Kasrem menyampaikan, keenam pelaku yang berinisial CA, HT, VA, JO, KE dan DG tersebut ditangkap oleh tim gabungan di jalur tikus Kampung Skofro Lama, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa 28 Maret 2023 lalu.
“Mereka menaruh ganja di dalam 86 bungkus plastik yang disimpan di dalam tiga buah tas ransel dan dua buah noken, dan ditangkap oleh Tim Korem 172/PWY, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 756/WMS Pos Skofro, Tim Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Unit P2 Kanwilsus DJBC Papua, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura serta Imigrasi Papua, ” kata Kasrem yang juga selaku Wadan Kolakops 172/PWY.
Kasrem menjelaskan, salah satu dari 6 pelaku terindikasi sebagai pemain lama yang selama ini menyelendupkan ganja melalui jalur darat maupun laut yang selama ini belum terdeteksi oleh aparat.
“Penangkapan ini adalah yang ke tiga kali yang dilakukan bersama Korem dan Kepolisian serta yang ke 11 kali pada tahun 2023. Ini menandakan adanya peningkatan penyelundupan ganja ke Indonesia melalui PNG, ” ungkapnya.
Dikatakan, Sinergi yang dilaksanakan ini sebagai implementasi dari perintah Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo yang menegaskan Indonesia Darurat Narkotika. Sehingga seluruh instansi yang berkepentingan diharapkan saling bekerjasama untuk bisa menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah Perbatasan RI-PNG.
“Selaku Wadan Kolakops, saya berterima kasih kepada instansi-instansi yang telah membantu salahsatu tugas Kolakops yaitu menjaga perbatasan termasuk menggagalkan penyelundupan barang haram narkotika dan selama ini kerjasama yang kita lakukan telah berjalan dengan sangat baik, ” imbuhnya.
Kepada prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 756/WMS, Kasrem menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini. “Pimpinan TNI-AD memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan prajuritnya dalam melaksanakan tugas, seperti yang ditorehkan oleh prajurit Yonif 756/WMS ini, dimana satuan ini sudah beberapa kali melakukan hal yang sama dalam rangka menjaga wilayah perbatasan dari upaya penyelundupan narkotika, ” pungkas Kasrem.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua Khoirul Hadziq mengatakan, penangkapan yang dilakukan ini adalah wujud sinergi tim gabungan yakni Bea dan Cukai bersama TNI/Polri.
Pihaknya juga siap bersinergi, karena salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Apalagi Bapak Presiden Joko Widodo sudah tetapkan Indonesia darurat narkotika, dan ini yang menjadi atensi kami, ” ungkap Khoirul.
Menurut Khoirul, Bea Cukai merupakan garda terdepan masuknya barang dari luar negeri. Sehingga pihaknya memiliki peran penting dalam mencegah peredaran barang-barang yang dapat membahayakan keamanan negara.
“Ya, tugas kami adalah mencegah barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar. Maka dari itu sinergi yang kami lakukan berkelanjutan dan masif, ” terangnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Papua Kombes Polisi Agung Ramos P. Sinaga menerangkan, bahwa BNN bersama Polisi bakal menyelidiki dan melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini.
“Supaya kita tahu siapa yang akan menerima dan siapa yang mengirim, asalnya dari mana barang ini, jadi jelas semua, ” ujarnya.
Ditambahkan Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Papua, AKBP Muhammad Syafei, penangkapan narkotika jenis ganja ini bukan hal yang baru. Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat di wilayah Perbatasan RI - PNG, ikut proaktif memerangi peredaran narkotika.
“Kita semua harus mau bekerjasama untuk memberantas narkotika. Ancaman tidak main-main, hukumannya di atas lima gram itu bisa 5 tahun bahkan lebih, ” tutupnya. (*)